Terhitung sejak tanggal 21 Februari 2016, pemerintah memberlakukan kebijakan plastik berbayar pada pembelanjaan dalam swalayan di 23 kota. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sudirman menyebut, saat ini pemerintah tengah fokus melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan kebijakan plastik berbayar di 23 kota. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat sekaligus mengedukasi masyarakat agar mengurangi konsumsi plastik ketika berbelanja di swalayan.
KEMBALI KE ARTIKEL