Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Legalisasi Aborsi, Penyelesaian Masalah dengan Masalah

6 November 2014   18:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:28 559 0

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa di akhir masa jabatannya, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan aborsi. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 ini mengizinkan aborsi dalam kasus darurat medis dan korban pemerkosaan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 75, 126, dan 127. Bagian yang menjadi sorotan adalah legalisasi aborsi untuk korban perkosaan di pasal 36 tersebut. Bagi kalangan yang paham benar akan konsekuensi dan implikasi Peraturan Pemerintah ini pasti akan mempersoalkan pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, karena memberikan celah bagi berkembangnya praktek pengguguran kandungan / aborsi dengan dalih PP tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun