Pemerintah mulai tahun 2016 akan memberlakukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk anak yang baru lahir hingga 17 tahun, hal ini menjadi topik yang menarik pasalnya KTP selama ini diberlakukan untuk penduduk berusia 18 tahun keatas. Terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. KTP ini akan diberlakukan di seluruh kabupaten atau kota yang jumlah kepemilikan akta kelahiran anak pada kabupaten atau kota tersebut sudah diatas 75%.
KEMBALI KE ARTIKEL