Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) resmi disahkan pada rapat paripurna DPR Selasa, 4 Juni 2024 lalu (liputan6.com, 9/6).  Undang undang ini mengakomodir Ibu melahirkan menerima cuti selama 3 bulan dan tambahan 3 bulan ketika ada kondisi darurat sesuai Keputusan dokter. Selama masa cuti 3 bulan tersebut seorang pekerja perempuan wajib menerima gaji penuh, sedangkan ketika ada tambahan cuti karena kondisi darurat, pekerja akan mendapatka gaji penuh pada 1 bulan pertama serta 75% gaji penuh pada 2 bulan berikutnya (Tirto.id, 7/6).
KEMBALI KE ARTIKEL