Menurut Suryandari (2008), industri pengolahan kayu di Indonesia merupakan standar peningkatan perekonomian nasional dan merupakan faktor kunci dalam upaya meningkatkan penghasilan negara dari bidang kehutanan. Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan dalam perekonomian Indonesia mendorong diterapkannya kebijakan pengembangan industrialisasi kehutanan dengan adanya kebijakan UU No. 5 tahun 1967 yang menjadikan industri pengolahan kayu sebagai penopang perekonomian. Industri kayu lapis (
plywood) berkembang pesat dan menjadi salah satu komoditi ekspor unggulan dalam sektor kehutanan.
KEMBALI KE ARTIKEL