Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Setelah pencabutan status PSBB Diperketat dan diberlakukannya PSBB Transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas indoor, seperti bioskop, seminar, dan teater maupun gedung pernikahan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL