Sosiologi Hukum"karya Mohd. Yusuf DM ini  membahas konsep hukum dan penerapannya dalam konteks sosiologi hukum, terutama terkait penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Isi jurnal diawali dengan peran anak sebagai generasi penerus bangsa, yang memerlukan perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B. Fokus utama kajian adalah bagaimana diversi dapat menjadi alternatif bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, dengan tujuan untuk menghindari mereka dari proses peradilan formal dan dampak negatifnya.
Penelitian ini mengkaji diversi sebagai bentuk keadilan restoratif, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku anak, serta mencegah penjatuhan hukuman yang dapat menghambat perkembangan sosial anak. Jurnal ini juga mengaitkan teori sosiologi hukum dari Max Weber dan H.L.A. Hart, yang menyoroti pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial serta bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat melalui norma dan aturan yang saling berkaitan.
Dalam bagian metode, jurnal menggunakan pendekatan normatif dengan analisis pustaka. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa penerapan diversi dapat membantu mengurangi stigma negatif terhadap anak dan memungkinkan mereka untuk kembali ke masyarakat.