Dilansir dari Kompasiana.com (8/10/2020) seperti yang diketahui, di samping RUU Cipta Kerja, ada dua RUU Omnibus Law lainnya yakni RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pada akhirnya pemerintah mengesahkan satu dari tiga RUU Omnibus Law menjadi UU oleh DPR RI bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020.