Sistem ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. Sistem ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan atau kuasai. Aktivitas tersebut diwujudkan dengan cara seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga sektor, yaitu, primer, sekunder, dan tersier. Sektor primer yang digarap UMKM meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan.
KEMBALI KE ARTIKEL