Mengapa:
1. Karena pada umumnya PNS di DKI tahu proyek dan tahu caranya ngutip komisi dari anggaranAPBD yang akan dikeluarkan...minimal 10%komisi, misalnya dari dana untuk pembangunan plang marka jalan raya.
2. Karena pada umumnya PNS di DKI tidak tahu/pura-pura tidak bahwa mereka digaji dari UANG RAKYAT, dari APBN, dari pajak semua orang Indonesia(orang beli sampo bayar pajak, belipermen bayar pajak, makan di restoran bayar pajak, beli barang-barang di carefour bayar pajak)...
3. Karena pada umumnya PNS DKI tidak tahu bahwa Mereka digaji untuk MELAYANI Rakyat bukan Merampok atau memakai Uang Rakyat, sehingga Mereka suka Mempersulit kalau Orang miskin: Ngurus KTP, Orang nonpribumi dan pribumi ngurus Paspor, orang miskin sakit, rumah orang miskin diGUSUR orangnya digebukin oleh Satpol PP
4. Karena pada umumnya PNS DKI tidak tahu/pura-pura tidak tahu BAHWA MEREKA menjadi PNS disumpah dan dilantik jadi PNS untuk SETIA DAN MENJADI ABDI NEGARA Indonesia, bukan Abdi Kalangan Agama, kaum dan suku tertentu. Harusnya mereka yang Melanggar SUMPAH dapat dipecat tidak hormat..
Oleh karena hal itu semua, maka DISARANKAN KEPADA PARA Manusia Indonesia yang tinggal di Jakarta ber KTP Jakarta walaupun lahir di tempat Lain untuk JERNIH Berpikir, Jernih Mengolah informasi.
Bahwa ada partai-partai tertentu yang menggunakan Landasan bukan berasal dari Indonesia bukan mengakar dari Nusantara..Bahkan mereka lebih mementingkan memperjuangkan manusia di luar negeri dibandingkan bangsanya Sendiri, bangsa Indonesia.
Kita lihat saja bagaimana Rohingya diperhatikan diperjuangkan. Tapi bangsa se TANAH AIR., Ahmadiyah dibunuh dikejar-kejar, yang Terakhir adalah Syiah di Madura Sampang yang dibunuh dan diusir dari tanah air nya sendiri...atau korban-korban RAKYAT lainnya--yang tanahnya diserobot Pengusaha Sawit, Pengusaha TAMBANG...
sekali lagi ini BUKAN SOAL KEYAKINAN, INI SOAL KEINDONESIAAN, KALAU TIDAK BETAH, TIDAK SETUJU DENGAN UUD 1945 DAN PANCASILA tinggal saja di Luar Negeri, GANTI KEWARGANEGARAAN!!!
Dari contoh tersebut diatas---HARUS DILIHAT SIAPA YANG DIAM SAJA, SIAPA YANG BERKOMENTAR, SIAPA YANG BERJUANG: untuk MEREKA YANG MEMENTINGKAN GOLONGANNYA SENDIRI DAN BUKAN SELURUH TANAH TUMPAH DARAH INDONESIA--sebagaimana termaktub dalam PEMBUKAAN UUD 1945 kiranya mereka mesti dicurigai tidak hanya sebagai PENGHIANAT NEGARA-BANGSA tapi penghianat Kemanusiaan, sila Kedua dan Ketiga.
Mereka yang menghianat ada Kemanusiaan, tapi menggunakan simbol-simbol atau ayat-ayat tuhan, kita tetap harus BERANI MELAWANNYA--karena mereka tak lebih terhasut FITNAH, Terdorong Ego.
Tanyalah pada HATI NURANI Terdalam:
-apa Yang sudah Anda Lakukan untuk Menegakkan NEGARA REPUBLIK Indonesia, yang berdiri dan lahir dari Darah para Pejuang
- apa Yang sudah anda Lakukan buat Tanah dan Air yang menghidupi anda tiap hari (buang sampah sembarang? atau terus mengotorinya, atau menanam tanaman untuk semua/udara.
Fitnah atau cerita bohong tentang suatu YANG NYATA BAIK dan BENAR tak akan bertahan LAMA, karena SESUATU YANG BAIK dan BENAR itu NYATA, KASAT MATA, dapat DIRASAKAN HATI, PIKIRAN, DIRABA dan Dilihat...
sama halnya dengan SESUATU YANG JAHAT DAN PURA-PURA--SUDAH CUKUPLAH kebohongan terjadi sejak PEMILU 2004...Biarkan Tangan YANG MAHA KUASA, menolong PARA SEMUT holopis kuntul baris..
sedang mereka yang pura-pura memperjuangkan rakyat hanya untuk tujuan politik kekuasaan lihat. saja.....
jangan sekali-kali mau dialihkan perhatian anda pada Isu orang-perorang, dan bukan pada substansi. Korban Kebakaran perlu ditolong secara iklas dan jujur, namun HAK POLITIK mereka harus tetap DIJAGA sesuai Konstitusi..
hati-hati.jadilah warga negara yang Eling dan Waspada.
--00
SUMPAH-JANJI JABATAN PNS
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
” Demi Allah, say a bersumpah/berjanji .
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada PANCASILA, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.“
Sumpah/Janji Jabatan
Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.
Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.
“Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menenma hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong soya”, untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
http://tunas63.wordpress.com/2009/01/22/sumpahjanji-dan-kode-etik-pns/