Desa Galeh, Tangen, Sragen (24/07/2023). Pengetahuan Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) untuk usia dini merupakan hal yang belum gencar dilakukan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan produktivitas kerja. Dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 merupakan dasar hukum pertama yang ditetapkan pemerintah dan juga pengertian mengenai K3.Â
KEMBALI KE ARTIKEL