"Sejak ada peraturan Undang Undang Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 kita sadar betul disebut di sana bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah".