Sejak kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) direbut oleh kelompok juang kala itu. Pada prinsipnya hak untuk menentukan nasib sendiri dan bebas dari penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL