Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

74 Tahun Kecamatan Seram Utara Dalam Ambang Keterbelakangan

1 Mei 2020   23:29 Diperbarui: 2 Mei 2020   00:28 46 1
Sejak kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) direbut oleh kelompok juang kala itu. Pada prinsipnya hak untuk menentukan nasib sendiri dan bebas dari penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun