Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Haram secara Mutlak

3 Januari 2020   16:09 Diperbarui: 3 Januari 2020   16:31 4693 0
Kata "zhulmun" () secara harfiah berarti "kezaliman, perbuatan aniaya, dan perbuatan yang merugikan orang lain." Segala perbuatan yang merugikan orang lain disebut kezaliman (). Orang yang melakukan kezaliman (perbuatan zhulmun), melakukan perbuatan yang merugikan orang lain disebut "zhalim" (). Perbuatan apa saja yang merugikan orang lain disebut zhulmun. Zhulmun yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun