Inilah fenomena yang terjadi di Indonesia
guys. Belakangan santer berita mengenai larangan ojek online untuk beroperasi sesuai aturan yang dikeluarkan olehÂ
Menteri Perhubungan (Menhub).
Ignasius Jonantelah menandatangani Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat tersebut berisi pelarangan ojek atau taksi online beroperasi. Lalu apa alasannya ?
KEMBALI KE ARTIKEL