Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Fenomena THR (Tunjangan Hari Raya)

18 Juli 2014   13:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:59 449 1
[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Tunjangan Hari Raya"][/caption] Nah menjelang akhir bulan Ramadhan yang ditunggu-tunggu apa nih ? Idul Fitri ? Ketemu Keluarga ? Mudik ? atau beli baju baru ?, Yups semua betul namun untuk semua itu biasanya semua pekerja sangat mengandalkan dari THR (Tunjangan Hari Raya) atau juga ada yang menyebutkan "Gaji ke 13". Sekarang kita lihat sebenarnya apa sih THR itu ? dan apakah memang itu bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua karyawannya setiap hari raya ? Sempat saya baca - baca dari beberapa sumber, memang ada yang mengatakan itu ada kewajiban dari si Perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya, aturannya ? Ada sob di PER.04/MEN/1994 pasal 2 yaitu pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu. Begitu sob, namun kita lihat kembali ini memang berupa bonus yang semata-mata untuk menyenangkan karyawan ataukan memang itu hak yang sebenarnya milik kita seandainya tidak ada THR / Gaji ke 13. Sebelum kita hitung-hitung kita lihat dulu berapa sih yang harusnya diterima karyawan menurut pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ?  , berikut rinciannya:

  1. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun