Pada tahun 2016 silam kapal besar memasuki perairan di Indonesia tanpa izin, Â kapal tersebut adalah MV Viking merupakan kapal yang tidak memilikiÂ
kebangsaan yang terkenal sering melakukan illegal fishing di berbagai belahan dunia kegiatan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran berat. Diketahui kapal MV Viking di tangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau kemudian kapal akan di tengelamkan untuk memberi efek jera bagi pelaku illegal fishing. Penenggelaman tersebut dilakukan di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Penenggelaman kapal tersebut di lakukan dengan cara di ledakan, Â
KEMBALI KE ARTIKEL