Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tifatul Sembiring : Serahkan ke Proses Hukum

23 April 2010   13:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:37 230 0
[caption id="attachment_125253" align="alignleft" width="300" caption="Tifatul Sembiring (Gambar: VIVAnews)"][/caption] Bermula dari banyaknya beredar berita-berita seputar Muchamad Misbakhun, salah satunya dari VIVAnews, yang memberitakan tersangka kasus surat utang atau Letter of Credit (L/C) Bank Century membantah perusahaan tempatnya menjadi komisaris itu 'mengemplang' utang. Pengakuan itu disampaikan Misbakhun kepada Tifatul Sembiring. "Sejauh ini yang bersangkutan mengatakan masalah perdata perusahaan, bukan ngemplang tapi telat bayar," kata mantan Presiden PKS itu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 April 2010. (VIVAnews) Saya pun secara iseng-iseng, mencoba menanyakan ke absahan berita ini via twitter langsung ke mantan Presiden PKS yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika ini. Berikut isi wawancara saya dengan beliau; HU : Afwan ustadz, setau ana tdk ada L/C telat bayar atau direstrukturisasi @tifsembiring - http://kompasiana.com/83663 TS : tifsembiring : @UmarHapsoro : usul saya serahkan ke proses hukum aja pak umar, jadi jelas benar atau salahnya about 2 hours ago via UberTwitter in reply to UmarHapsoro tifasembiring : @UmarHapsoro : usul saya serahkan ke proses hukum aja pak umar, jadi jelas benar atau salahnya about 1 hour ago via twitterfeed (note : beliau menjawab dua kali, via UberTwiter dan Twitterfeed) HU : UmarHapsoro : Na'am ustadz, syukron RT :) @tifasembiring - @UmarHapsoro usul saya serahkan ke proses hukum aja pak umar, jadi jelas benar atau salahnya about 1 hour ago via web (Twitter.com/UmarHapsoro) Nah, dari jawaban Pak Tifatul Sembiring ini, sekaligus menegaskan sikapnya bahwa beliau menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan L/C Fiktif yang menyeret nama salah satu kader PKS Misbakhun tersebut ke ranah hukum. Nampaknya, sekarang ada­lah saat yang tepat buat Mis­bakhun untuk menunjukkan buk­ti-bukti yang sebenarnya kepada ke­polisian terkait LC tersebut. Untuk itu, penuntasan kasus ini diharapkan cepat dan transparan. Dengan begitu ma­syarakat pun menjadi tahu, tindak lanjut pe­nye­lesaiannya seperti apa, dan tentunya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (HUH. 23/4/2010) *) Penelusuran L/C Fiktif Misbakhun, dapat dilihat pada Tags “Letter of Credit” (dibawah);

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun