Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

L/C Tidak Fiktif, tapi Bodong?

11 Maret 2010   05:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:29 2091 0
[caption id="attachment_91117" align="alignleft" width="211" caption="Persetujuan Pemberian L/C Usance Bank Century"][/caption] Misbakhun kembali membantah kalau perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) melakukan impor fiktif seperti yang dituding Andi Arief, termasuk impor tidak terdaftar di Bea Cukai. "Ya memang tidak terdaftar. Wong saya jual di Hongkong," katanya. Menurut Misbakhun, dia membelinya dari perusahaan pengeksport asing yang tujuannya tidak di Indonesia tapi Hongkong dan L/C untuk kondensat bukan gandum. Dia juga mengaku heran mengapa tuduhan L/C Fiktif itu dibeberkan oleh orang yang tidak paham soal L/C itu sendiri. Akibatnya, seolah-olah dirinya bersalah. (Rakyat Merdeka, 10/3/2010) Hasil audit investigasi BPK melambungkan nama PT. SPI. Perusahaan yang selama ini tak banyak dikenal itu kini menjadi sorotan, lantaran diduga menerima fasilitas kredit ekspor-impor dari Bank Century. Misbakhun pun lantas menjadi gunjingan lantaran perannya sebagai penggagas panitia angket Century di legislatif yang tentunya bertolak belakang dengan posisinya sebagai pemilik 99 persen saham PT SPI. Pada tulisan saya sebelum ini, "L/C Fiktif atau Gagal Bayar?" Selain PT SPI yang menerima fasilitas utang dagang dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS, masih ada 9 debitor lainnya yang mendapatkan fasilitas serupa, yakni; PT Energy Quantum mendapatkan aliran dana Bank Century sebesar USD 19,999, PT Trio Irama USD 10,999 juta, , PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central Sandang USD 26,5 juta , PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri USD 9,999 juta, PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti Persada Raya USD 23,999 juta. Total senilai 178 juta dolar. Mari kita tengok sejenak tentang istilah Letter of credit (L/C) yang belakangan mencuat. Mendadak jadi bahan obrolan di warung-warung kopi, pos Kamling, sampai di perkantoran. Padahal, moda pembayaran ini sudah biasa dipakai dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui. [caption id="attachment_91393" align="alignleft" width="300" caption="L/C Flow"][/caption] L/C sendiri merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary). Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan eksportir itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai "jaminan pembayaran kepada eksportir." Karena itulah L/C disebut juga Documentary Credit (Kredit Berdokumen). Singkatnya, L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary). Jadi, dalam konteks transaksi jual-beli dilakukan dengan letter of credit (L/C) sebagai instrumen pembayarannya, dalam konteks ini, kita harus menempatkan posisi kita di sisi importir (PT SPI). Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (PT SPI). Dan tentu saja juga banknya applicant (issuing bank/opening bank), dalam hal ini adalah Bank Century. Sederhananya, marilah kita tengok sejenak pihak-pihak yang terkait dari suatu transaksi (pelaku) L/C, yakni;

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
  • Carrier adalah pihak pengangkut atas cargo dimaksud.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun