Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Anggodo Nginep di Cipinang Malam Ini

14 Januari 2010   14:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:28 140 0
[caption id="attachment_53974" align="alignleft" width="300" caption="Anggodo ditahan KPK"][/caption] Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo akhirnya malam ini harus menginap di Rutan Cipinang. Barusan, sekitar pukul 19.00 WIB. Anggodo dengan dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota Brimob, dibawa dengan mobil tahanan KPK ke Cipinang. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa mulai hari ini KPK telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Pengusaha asal Surabaya itu dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johan Budi mengatakan, Anggodo ditahan untuk 20 hari ke depan. "Selanjutnya tersangka kita titipkan di Rutan Cipinang," kata Johan, Kamis (14/1) malam. Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya akan mempraperadilankan KPK  "Kami tidak terima dengan penahanan ini. Apa alasan ditahan? Tidak ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan,” Bonaran juga menambahkan,  "Seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi." Adakah upaya hukum Anggodo melawan putusan KPK ini?  "Kita lihat saja hari Senin besok. Kita masih syok dengan putusan ini. Kita akan lakukan praperadilan terhadap KPK,” tandas Bonaran. Selamat nginep di Cipinang ya bos Anggodo ... Perlu renovasi kamar?, atau ada keperluan lain? .... hubungi aja deh bos Ayin ..... Ok, Mimpi yang indah ya bos ....

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun