Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Indonesia yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaats) bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Pada negara yang menjunjung tinggi hukum memiliki tujuan hukum antara lain ketertiban ketentraman,kedamaian,kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupanbermasyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL