Hukum merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dari segala aktivitas, sosial, politik  dan budaya yang dapat mempengaruhi lahirnya hukum yang terdapat suatu bangsa. Jika dilihat dari aspek teori hukum terdapat aspek monumental  lahirnya hukum, ada sumber hukum materil dan formil, adapun sumber hukum materil historis, sosiologis dan filosofis yang merupakan pondasi etis terbentuknya hukum sebagai implementasi dari jiwa bagsa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL