Mahkamah Konstitusi menjadi Agin segar ditengah kekeringan keadilan di Indonesia sesuai apa yang harapkan oleh masyarakat. Hadirnya mahkamah Konstitusi sebagai penjaga kemurnian Konstitusi dari beberapa produk Undang - Undang yang di bawahnya,  dalam perjalanan panjang hadirnya mahkamah Konstitusi telah banyak memberikan terobosan Hukum baru bagi warga negara yang hak Konstitusionalnya di langgar akibat pemberlakuan  Undang- Undang.
Dalam pengujian Undang- Undang yang akan di putus setidaknya mengenal tiga putusan. Pertama Tidak di terima, di kabulkan dan yang ketiga di tolak. Pertama tidak di terima ada dua poin pertama pemohon tidak mempunyai legal Standing poin ke dua Mahkamah konstitusi tidak memiliki Kewenagan terhadap perkara yang di ajukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL