Â
1. Faktor politik
Faktor politik menempat posisi yang sangat sentral dalam perkembangan hukum dari tatanan masyarakat primitif ke taman yang lebih maju.  Penguasa yang sangat beragam yang di miliki dapat mempengaruhi hukum. Sebut saja misalnya dalam tatanan hukum yang primitif  suku Pigmu Mbuti yang bertubuh kerdil  hidup di tengah hutan tropis yang di dalamnya tidak di jumpai penguasa , hidup secara nomedi yang anggotanya hanya berjumlah 25 orang setiap urusan di putus secara bersama . Walaupun dalam suku Ubuti ini tidak adanya penguasa namun orang yang lebih tua pasti akan lebih di fahami dan ikuti pendapatnya karena di anggap pengalaman yang lebih luas.
Di dalam tatanan masyarakat yang lebih lebih maju ada yang namanya penguasa negara  yang menjadi pijakan adanya negara hukum dengan adanya kekuasaan pemerintahan negara yang terbagi menjadi tiga cabang kekuasaan  kekuasan eksektif, legislatif dan yudikatif. Dimulai dari proses pembuatan Undang - Undang untuk mengatur tatanan masyarakat yang sudah maju, pelaksanaan aturan sebagai pelaksanaan kekuasaan dan juga tidak terlepas terhadap penegakan hukum yang di lakukan oleh hakim di saat ada sengketa di dalam masyarakat.
Â
Penguasa memilki tugas sangat berat dalam mengatur tatanan masyarakat yang kian Kompleks persoalannya  dan pengaturan ini biasanya di ambil dari secara objek di ambil dari keputusan politik yang di tuangkan dalam bentuk Undang- Undang kemudian di Undangkan dari perpaduan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Kekuasaan peradilan atau yudikatif  yang nantinya menjadi penyeimbang dalam di saat ada pertentangan yang ada di masyarakat. Baik itu yang di lakukan oleh sesama masyarkat atau antara masyarakat dengan penguasa yang sering terjadi tindakan keseweng - wenanagan
Meskipun penguasa memilki peran s yang sangat dominan dalam perkembangan hukum. Di mana seharusnya hukum bersumber dari masyarakat dan campur tangan penguasa hanya sebatas pengakuan agar bisa di legalkan menjadi Undang - Undang. Jika melihat abad pertengahan kekuasaan  terpisah berkeping- keping saat era Feodalisme dan juga termasuk kepada tatanan hukum juga berkeping - keping yang di ikuti dengan melemahnya kekuasaan pusat  terjadi kekuasaan kecil di daerah kawasan Eropa yang di kuasai feodalisme Â
2.Penguasa Duniawi Â
Dalam tatanan masyarakat modern mau pun primitif juga terdapat beberapa kepercayaan adanya kehidupan selanjut atau duniawi. Baik itu dalam kepercayaan masyarakat atau pun dari agama. Namun yang menjadi pembahasan di sini  adalah terkait penguasa gereja yang sangat dominan saat abad pertengahan ,kemudian terjadi perimbangan antara Gereja dan para raja - raja pada abad Pertengahan adanya pengadilan duniawi dan Gereja.
3.Penguasa Ekonomi
Saat bicara ekonomi tentu pasti kita terlepas salah satu tokoh sosiologi Karl Marx yang menyatakan bahwa perkembangan suatu masyarakat dari perimbangan - perimbangan Produksi. Oleh sebab itu hubungan keseimbangan pertalian antara produksi dan distribusi kekayaan masyarakat sangat penting dalam menuju masyarakat yang sejahtera. Dimana dalam kaitannya perimbangan ekonomi sangat terkait dengan ikatan politik yang sangat erat dengan ikatan ekonomi maka dari sini dapat di fahami bahwa ekonomi sangat menentukan keberadaan hukum. Â
Â
4. Faktor Agama