Dalama ilmu hukum memiliki tiga lapisan hukum. Filsafat hukum, Teori hukum dan Dokmatik hukum. Apa apa bila seseorang ingin berbicara hukum secara luas mencakup tiga pembahasan tadi ,. Adapun yang terlahir adalah fakta hukum dengan mencocokkan ke dogma hukum atau di sebut hukum. Banyak kasus di lapangan tidak bisa menyelesaikan kasus di lapangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL