Tentunya setiap setiap di siplin ilmu memiliki teori adanya urgensi hukum Tata Negara Darurat. Pendapat Carl Schmitt perlu ada sebuah khusus yang dilakukan dalam situasi- Situasi Khusus dalam bukunya berjudul Political Theology. Pendekatan hukum normal hanya bisa dalam situasi Normal, sedangkan dalam Kondisi abnormal perlu pendekatan- pendekatan Khusus begitu pendapat  Carl Schmitt. Hal tercermin dalam Konstitusi  Weimar, dalam konstitusi memberikan pembatasan apa saja Oleh seorang pemimpin dalam kedaaan Abnormal di mana ia menyebutkan sebagai State of exception