Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Tata Negara Darurat sebagai landasan Yuridis Penanganan Covid 19

15 Juni 2021   17:50 Diperbarui: 15 Juni 2021   18:13 134 2
Hukum Tata Negara Darurat menjadi hangat di perbincangkan saat ini mengalami pandemi yang memerlukan pendekatan secara khusus. Hukum Tata Negara Darurat dikenal dengan sebutan istilah  State of exception atau state of Emergency dari dua Istilah masih banyak Istilah lain yang di gunakan.

Tentunya setiap setiap di siplin ilmu memiliki teori adanya urgensi hukum Tata Negara Darurat. Pendapat Carl Schmitt perlu ada sebuah khusus yang dilakukan dalam situasi- Situasi Khusus dalam bukunya berjudul Political Theology. Pendekatan hukum normal hanya bisa dalam situasi Normal, sedangkan dalam Kondisi abnormal perlu pendekatan- pendekatan Khusus begitu pendapat  Carl Schmitt. Hal tercermin dalam Konstitusi  Weimar, dalam konstitusi memberikan pembatasan apa saja Oleh seorang pemimpin dalam kedaaan Abnormal di mana ia menyebutkan sebagai State of exception

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun