Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Gugatan Contentiosa

12 Januari 2023   01:00 Diperbarui: 12 Januari 2023   01:03 1151 1
Perkara Contentiosa bagi Yahya Harahap ( 2005) dalam Bukunya" Hukum Acara Perdata tentang: Gugatan, Sidang, Penyitaan, Pembuktian, serta Putusan Pengadilan" mengatakan perkara contentiosa ialah peradilan yang memeriksa permasalahan terkait dengan persengketaan antara pihak yang bersengketa( contending parties). Perkara contentiosa ini diajukan lewat surat gugatan. Gugatan ialah surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak yang diajukan lewat Pengadilan Negeri( PN) kepada pihak lain terhadap pihak yang lain terpaut sengketa keperdetaan. Pihak yang mengajukan pesan gugatan ini disebut selaku penggugat sebaliknya pihak lain yang digugat disebut selaku tergugat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun