Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Satu Lagi "Mandulnya Penegakan Hukum Negeri Ini (Albertina Ho di Depak)"

20 September 2011   09:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:47 353 0
[caption id="attachment_131151" align="alignleft" width="330" caption="foto by mediaindonesia.com"][/caption] Negara Indonesia disebut juga negara hukum, karena semua persoalan yang ada didalamnya secara tegas dan legal telah diatur oleh hukum yang dibuat oleh anak-anak bangsa terbaik negeri ini dalam bentuk UU, PP, Kepres, Kepmen, Perda dll. Bersamaan dengan itu pula diatur sangki bagi mereka yang melanggar aturan-aturan diatas baik itu sangsi administratif, mapun sangsi pidana sampai masuk kedalam rutan (rumah tahanan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun