[caption id="attachment_131151" align="alignleft" width="330" caption="foto by mediaindonesia.com"][/caption] Negara Indonesia disebut juga negara hukum, karena semua persoalan yang ada didalamnya secara tegas dan legal telah diatur oleh hukum yang dibuat oleh anak-anak bangsa terbaik negeri ini dalam bentuk UU, PP, Kepres, Kepmen, Perda dll. Bersamaan dengan itu pula diatur sangki bagi mereka yang melanggar aturan-aturan diatas baik itu sangsi administratif, mapun sangsi pidana sampai masuk kedalam rutan (rumah tahanan).
KEMBALI KE ARTIKEL