Piagam Madinah atau yang biasa dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah merupakan sebuah dokumen perjanjian tertulis yang diprakarsai oleh Rasulullah SAW untuk mempersatukan golongan-golongan yang ada di Yastrib kala itu (saat ini Madinah) dan merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan, termasuk social, politik, hukum, ekonomi HAM, dan lain sebagainya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL