Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional selama 3 hari menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan. Kebijakan ini berlaku dengan ketentuan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam sedangkan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis wajib karantina 3 x 24 jam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL