Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Karantina Perjalanan Internasional Selama 3 Hari, Sudah Tepatkah Itu?

10 November 2022   11:35 Diperbarui: 10 November 2022   11:43 35 1
Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional selama 3 hari menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan. Kebijakan ini berlaku dengan ketentuan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam sedangkan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis wajib karantina 3 x 24 jam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun