Pendidikan yang merata dan berkualitas tetap menjadi aspirasi penting dalam pembangunan suatu negara. Dalam konteks Indonesia, tantangan besar muncul dalam memberikan akses pendidikan yang setara di wilayah-wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Salah satu diskusi yang terus berkembang adalah tentang penyebaran guru honorer ke wilayah 3T, yang memunculkan sejumlah implikasi yang perlu diperhitungkan dengan cermat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya adalah dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
KEMBALI KE ARTIKEL