PPN 12 Persen, Berpihak pada Masyarakat Kecil atau Tidak?
2 Januari 2025 14:56Diperbarui: 2 Januari 2025 15:04778
Kompasiana - Per 1 Januari 2025 Pemerintah telah memberlakukan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dar 11 menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.