Diurung Akibat Banjir, Perwal Penggunaan Masker di Banda Aceh Berlaku Sabtu Ini
12 Mei 2020 04:40Diperbarui: 12 Mei 2020 05:00402
Banda Aceh - Diurung akibat banjir, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan berlaku efektif mulai, Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 00.00 WIB.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.