Aspek keterwakilan perempuan pada dua lembaga penting penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu RI, menjadi awal dukungan keterwakilan politik perempuan. Yakni, dengan memastikan penyelenggara bukan hanya yang memahami politik gender, melainkan hadirnya perempuan secara angka dan makna.
KEMBALI KE ARTIKEL