Sejak awal Oktober 2024, suasana di sekitar Menara Kudus, yang biasanya ramai oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung, tampak berubah. Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menerapkan larangan berjualan di kawasan tersebut, menertibkan puluhan PKL yang selama ini menjajakan dagangan di sepanjang jalan menuju situs bersejarah tersebut. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan PERDA Nomor : 11 tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaaan PKL. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sementara beberapa pihak menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kebersihan dan kelestarian situs cagar budaya, tak sedikit pula yang merasa kebijakan ini telah mematikan mata pencaharian para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di sekitar kawasan Menara Kudus.
KEMBALI KE ARTIKEL