Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah serta bangunan yang berada diatasnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerinta daerah, melalui pemungutan PBB, pemerintah daerah mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pembangunan infrastruktur daerah dan layanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL