Beberapa minggu yang lalu, keluar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen ini dilatarbelakangi dengan maraknya berbagai kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan kampus. Sayang, sebelumnya belum ada payung hukum dan kuatnya relasi kuasa para pelaku .
KEMBALI KE ARTIKEL