Sunat, Khitan, Sirkumsisi, atau apalah, terserah...,merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang laki-laki. Di dalam Islam, tidak ada satu pun ulama yang melabeli hukum makruh, apalagi haram terhadap praktik sirkumsisi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL