Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dijamin oleh negara dalam UU N0.23/2002 (14 Bab, 93 Pasal) yang di perbarui oleh UU No. 35/2014 dan diperbarui lagi dengan UU No. 17/2016. Salah satu strategi untuk memenuhi dan melindungi hak anak di Indonesia adalah dengan menciptakan lingkungan dan tempat yang aman, nyaman, dan layak bagi anak dalam program IDOLA (Indonesia Layak Anak). Untuk mewujudkan IDOLA, diperlukan tahapan-tahapan yang dimulai dari level lingkungan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, sampai dengan provinsi yang layak anak.
KEMBALI KE ARTIKEL