Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai kurang dalam melindungi korban kekerasan seksual yang mayoritas adalah wanita. Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual telah diinisiasi sejak tahun 2014 dan diharapkan mampu menjadi undang-undang yang mampu melindungi korban kekerasan seksual.Â
KEMBALI KE ARTIKEL