Pada Hari Senin, 29 Mei 2023 Komisi Yudisial memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan putusan sebagaimana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan juga Majelis Hakim PN Jakpus meminta untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu 2024 terkait sengketa Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hal keperdataan disebut sebagai putusan penundaan pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL