Di tengah dinamika pendidikan di Indonesia, "kemerdekaan hakiki" bagi guru semakin mendesak untuk diwujudkan. Kasus Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah mencuri perhatian publik setelah dia dipolisikan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa. Supriyani menegur siswa yang dianggap mengganggu kelasnya, namun kasus ini berujung pada pelaporan oleh orang tua siswa, yang merupakan anggota kepolisian. Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas mendidik (Tempo, 2024).
KEMBALI KE ARTIKEL