Awal tahun 2020 kita dihadapi dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut membuat masyarakat kesusahan untuk mendapatkan masker,hand sanitizer, dan alat kesehatan lain. Dibalik kesusahan mendapatkan barang tersebut adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas perilaku mereka terhadap penimbunan barang. Penimbun merupakan bentuk dalam perdagangan yang mana penjual melakukan penimbunan atas dasar untuk mendapatkan keuntunganya yang berlipat ganda. Penjual akan menunggu barang jualannya di jual ketika harga pasar naik dan disaat banyak orang membutuhkan. Hal ini disebut Ihktikar, yang menyebabkan banyak kerugian pada konsumen. Dan bagaimana hukumnya dalam transaksi Islam?
KEMBALI KE ARTIKEL