Kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kabupaten Lumajang relatif baik, namun masih terdapat siswa yang tidak patuh terutama di pedesaan, terlihat dari pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, melanggar arus lalu lintas, dan melanggar lampu merah. Faktor utama yang memengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kabupaten Lumajang adalah rasa takut akan sanksi. Hal ini sesuai dengan konsep kepatuhan hukum yaitu Compliance  Strategi yang diterapkan oleh petugas (Polisi Lalu Lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta didik dalam berkendara di Kabupaten Lumajang adalah dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas melalui upaya premtif, preventif dan represif secara maksimal (Sholihin, R. 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL