Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" maksud dari negara hukum disini adalah Indonesia merupakan negara yang didalamnya termuat aspek-aspek atau peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi pada setiap pelanggarnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL