Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Hubungan Kurator dengan Pihak-pihak dalam Putusan Pernyataan Kepailitan

11 Desember 2016   20:53 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:37 2913 19
Kurator adalah orang perorangan yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Selain itu, kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Lebih jauh lagi kurator juga dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun