Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja konstruksi bangunan adalah wajib Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Permenakertrans No. Per. 08/MEN/VII/2010. Meski tidak menjamin kepastian pekerja tidak akan mengalami kecelakaan kerja, setidaknya kepatuhan terhadap penggunaan APD secara benar merupakan bagian dari tindakan bekerja aman yang akan mengurangi resiko kecelakanaan kerja.Setidaknyakecelakankerjaduniakonstruksi29%terjadikarenakejatuhanbendadan 26% karena tergelincir atau terpukul, dan hingga tahun 2020, jumlah kecelakaan kerja meningkat mencapai 177.000 kasus.