Bagaimana Proses dan Kompetensi Auditor Syari’ah di Malaysia?
26 Mei 2016 09:44Diperbarui: 26 Mei 2016 13:43660
Pada tahun 1983 Malaysia menemukan tuntutan yang sangat tinggi terhadap perbaikan atau pengembangan pelayanan di perbankan syari’ah dari nasabahnya. Sementara kebutuhan akan adanya tenaga kerja yang terampil dan terlatih di bidang industri perbankan syari’ah itu sudah mapan. Tantangan utamanya adalah pada ketidak sesuaian antara apa yang diminta dan disyaratkan oleh bank dengan apa yang ditawarkan di pasaran. Artikel ini menjelaskan pentingnya kompetensi atau patokan kompetensi bagi para auditor syari’ah di Malaysia.
Penelitian sebelumnya menunjukkan persyaratan-persyaratan kompetensi bagi para auditor syari’ah itu belum berkembang meskipun dalam perbankan di Malaysia membutuhkan. Penelitian empiris yang terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar para auditor syari’ah itu tidak terlatih di bidang perbankan syari’ah maupun auditing. Maka dari itu dipandang perlu adanya pencatatan terhadap persyaratan-persyaratan kompetensi yang mencakup pengetahuan atau wawasan , keterampilan dan karateristik yang lain untuk menjamin ketersediaan para auditor syari’ah yang berkompetensi untuk memenuhi tuntutan pasar yang semakin meluas. Dari hal tersebut diperlukannya persyaratan-persyaratan tentang karakter, pengetahuan dan keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk patokan kompetensi bagi para auditor syari’ah yang bisa memaksimalkan pekerjaan auditor syari’ah yang efektif di perbankan syari’ah.
Bank Islam harus menerapkan nilai-nilai Islam dalam semua aspek terutama pada stakeholders. Maka dari itu, setiap perusahaan Islam khususnya IFI perlu memiliki model tata kelola perusahaan yang handal dan strategis yang tepat dan dapat mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang kuat dan efektif (CG) dalam lingkungan Islam (Hassan, 2010). bank syariah memiliki stakeholder seperti Pemegang Rekening Investasi (IAH), pemegang saham, kreditur, manajemen, karyawan dan masyarakat luas. Masing-masing memiliki minat yang kuat terhadap kelangsungan IB. Dalam rangka, untuk menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah. Salah satu cara untuk menjaga kepentingan stakeholder adalah dengan memastikan operasional syariah-compliant dan menawarkan. Untuk melakukan itu, audit syariah dilakukan untuk memastikan bahwa IB dapat menegakkan tata kelola syariah dan pada saat yang sama meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dalam sistem.
Menurut Syariah Governance Framework (SGF), yang diperkenalkan oleh BNM pada tahun 2010, Audit syariah didefinisikan pada ayat 7.7 sebagai: “Penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu, dalam rangka memberikan penilaian independen dan jaminan obyektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan tingkat kepatuhan operasional IFI, dengan tujuan utama dan sistem pengendalian internal yang efektif untuk Syariah kepatuhan”. (BNM, 2010; hal.23).
Terdapat sedikit pemahaman tentang bagaimana cara melatih auditor syariah agar dapat melakukan audit yang efektif dan efisien. Salah satu pedoman penting yang telah tersedia adalah dari SGF, di mana ia menyatakan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor internal dari IB yang telah memperoleh pengetahuan syariah yang cukup minimal dari pelatihan. Pada dasarnya, SGF menunjukkan bahwa kompetensi auditor syariah mirip dengan persyaratan kompetensi auditor internal tapi dengan pelatihan tambahan dalam hal shariah. Hal ini dapat diterima karena pelatihan khusus dalam audit syariah tidak tersedia di lembaga-lembaga pendidikan tinggi.
Dalam menentukan kompetensi auditor syari’ah di Malaysia harus melalui proses dan memenuhi kualifikasi yang disyaratkan dari Negara tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.