Hak menurut bahasa berarti suatu ketetapan dan kesesuaian terhadap realita. Menurut istilah, Hak adalah hal-hal yang ditetapkan dengan ketentuan syar'i dan kecenderungan untuk menerapkannya. Sumber penetapan hak adalah syariat, yakni apa yang tercantum dalam nash-nash Al-Qur'an, hadits atau ijmak ulama dengan menerapkan hak yang sesuai dengan aturan syari'at, dan tidak boleh mengada-ngada dalam agama Allah.
KEMBALI KE ARTIKEL