Bank sebagai intermadiasi (finacial intermediary function )sangat berperan penting bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Bank ada yang beroperasi secara konvensional dan ada juga yang secara syari'ah.Bank konvensional pengelolaannya berdasarkan nasional dan internasional sedangkan Bank syari'ah merupakan bank yang pengelolaanya menggunakan prinsip syari'ah atau hukum islam.Shingga bank syari'ah menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin terhindar dari riba.prinsip-prinsip syari'ah yang diterapkan yakni keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun),universalisme (alamiyah),kemaslahatan (maslahah) dan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, penipuan dan sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL